Menteri Supratman Apresiasi Desa Sadar Hukum Binaan Kanwil Kemenkumham NTB
Adanya sekolah adat juga akan menjaga tradisi/budaya yang juga berperan dalam peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan hadir didampingi Kadiv Administrasi Muslim Alibar, Kadiv Pemasyarakatan Herman Sawiran, Kadiv Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Kabid Hukum Puri Adriatik Chasanova, Kabag Program dan Humas Febri N Satriatama serta para fungsional penyuluh hukum.
Desa Badrain ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum berdasarkan SK Gubernur NTB Nomor 180-177 Tahun 2022 Tentang Penetapan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum Di Provinsi NTB Tahun 2022.
Desa Badrain diresmikan sebagai Desa Sadar Hukum pada tanggal 27 Agustus 2024 berdasarkan Menkumham RI Nomor: M.HH-07.HN.04.04 TAHUN 2024 tentang Pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Provinsi NTB Tahun 2024.
Iwan Panji Dinata selaku anggota DPRD Provinsi NTB menyampaikan harapannya agar Desa Badrain dapat menjadi desa/kelurahan percontohan tak hanya di Lombok, tetapi juga di NTB.
Kepala Desa Badrain Romi Purwandi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud keseriusan dalam menyambut program Kemenkumham.
“Merupakan tanggung jawab besar bagi kami untuk menjaga amanah pemerintah pusat dalam meningkatkan kesadaran hukum.
Hukum dan adat tidak bisa dipisahkan, untuk itu edukasi terkait adat juga sangat diperlukan,” kata Kepala Desa Badrain Romi Purwandi.
Menkumham Supratman Andi Agtas juga turut menyapa masyarakat Desa Badrain dan memberikan apresiasi pada pemerintah desa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News