DPRD Bali Tetapkan Kursi Ketua & Wakil, Ini Komposisi Pimpinan & Jumlah Fraksi
Dewa Made Mahayadnya mengatakan DPRD memiliki fungsi kewenangan yang sangat strategis, yaitu fungsi pembentukan peran-peran daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Ada tiga hal yang menjadi dasar melaksanakan tugas.
Pertama, nilai-nilai luhur Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya.
Berikutnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, memiliki semangat pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik daerah.
Senada dengan Pemprov Bali, Dewa Mahayadnya mengarahkan DPRD Bali agar selalu berupaya meningkatkan kualitas, kepekaan diri dan bergerak secara cepat dan inovatif sehingga dapat menyalurkan aspirasi masyarakat yang kompleks dengan nilai-nilai dimaksud. (antara/lia/JPNN)
Seusai pelantikan, DPRD Bali menetapkan ketua dan wakil untuk periode 2024-2029 disertai pembentukan empat fraksi, Selasa (10/8).
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News