Kemenkumham NTB Serahkan Berita Acara Hasil Harmonisasi 2 Raperda Kabupaten Bima

Senin, 07 Oktober 2024 – 14:06 WIB
Kemenkumham NTB Serahkan Berita Acara Hasil Harmonisasi 2 Raperda Kabupaten Bima - JPNN.com Bali
Suasana penandatanganan berita acara hasil harmonisasi Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bima. Foto: Kemenkumham NTB

Farida menyampaikan, adanya perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah memberikan dampak terhadap kebijakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Khususnya terhadap pembentukan produk hukum di daerah, yaitu raperda dan raperkada, di mana setiap raperda dan raperkada harus dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi," ujar Farida.

Hal itu, lanjut Farida, bertujuan untuk memastikan raperda dan raperkada tersebut  dasar kewenangan pembentukannya sudah benar, telah selaras atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Disamping itu, raperda yang diharmonisasi harus memuat prinsip kemanusiaan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia seperti kesetaraan, non diskriminasi, tanggung jawab pemerintah dan berpihak kepada kepentingan masyarakat di Kabupaten Bima," kata Farida.

Tim Kanwil Kemenkumham NTB akhirnya melakukan penyerahan hasil pengharmonisasian melalui penandatanganan berita acara hasil pengharmonisasian antara Kanwil Kemenkumham NTB dan Pemkab Bima.

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. (lia/JPNN)

Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan dan menandatangani berita acara hasil harmonisasi Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Raperda RTRW

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News