Kemenkumham NTB Serahkan Berita Acara Hasil Harmonisasi 2 Raperda Kabupaten Bima
bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan dan menandatangani berita acara hasil harmonisasi Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bima dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bima.
Penandatanganan digelar di Ruang Zona Integritas Kanwil Kemenkumham NTB, Jumat (4/10).
Rapat dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Farida, yang hadir secara virtual menggunakan aplikasi Zoom.
Pada rapat tersebut, hadir dari pihak pemrakarsa, yakni Kabid Perencanaan Pengendalian dan Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Bima, Hasanuddin; perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Bima Muchlis selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dan Arif Rahman selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB selanjutnya memaparkan hasil harmonisasi yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama pihak pemrakarsa. ?
Terdapat beberapa substansi maupun teknik penulisan yang dikoreksi sebagai masukan dan saran terhadap perbaikan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bima dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bima.
Hasanuddin berterima kasih karena Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bima dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bima telah selesai dilakukan pengharmonisasian oleh Kanwil Kemenkumham NTB.
"Kami menyampaikan terima kasih, sehingga dua raperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Hasanuddin seraya mengatakan akan melakukan perbaikan sesuai masukan dari Tim Kanwil Kemenkumham NTB.
Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan dan menandatangani berita acara hasil harmonisasi Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Raperda RTRW
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News