378 WNA Ditendang Keluar Bali, Pesan Dirjen Imigrasi Tegas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kemenkumham Bali mendeportasi 378 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari – 9 September 2024.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2023 yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja, dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) sebanyak 335 orang.
Pada periode tersebut, Rudenim Denpasar menjadi unit pelaksana teknis keimigrasian yang mencatat deportasi terbanyak dengan total 203 orang.
Deportasi adalah tindakan penegakan imigrasi yang paling umum dilakukan terhadap orang asing.
Secara nasional, deportasi mencapai 73,64 persen dari total tindakan administrasi keimigrasian (TAK) pada enam bulan pertama 2024, dengan 1.503 orang asing yang dideportasi dari Indonesia.
Jumlah tersebut meningkat 135,21 persen dibandingkan semester I 2023 yang dideportasi sebanyak 639 orang WNA.
“Meningkatnya mobilitas orang asing harus diimbangi dengan peningkatan kewaspadaan terhadap aktivitasnya,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan skala nasional "Jagratara" yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei dan 1.293 orang pada bulan Juli.
Kemenkumham Bali mendeportasi 378 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari – 9 September 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News