Kemenkumham Bali Genjot Kapasitas PK untuk Restorative Justice Lebih Efektif
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkumham Bali berkomitmen meningkatkan kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dengan menggelar kegiatan Penguatan Tugas, Fungsi dan Peran PK dalam Pelaksanaan Restorative Justice di Aula Dharmawangsa, Rabu (11/9).
Keberadaan PK ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kegiatan ini dihadiri para PK ahli utama dari Ditjen Pemasyarakatan, Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Bali serta para Pembimbing Kemasyarakatan.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah Petugas Pemasyarakatan yang berperan melakukan pembimbingan, pengawasan, pendampingan, dan penelitian kemasyarakatan terhadap klien.
Keberadaan PK ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan, intelektual, sikap, perilaku, kesehatan jasmani dan rohani klien.
Lebih dari itu PK juga memiliki peran yang tidak kalah krusialnya, yaitu berperan aktif dalam proses mediasi dan restorasi.
Kegiatan ini menjadi sangat relevan mengingat peran sentral PK dalam proses penegakan hukum, baik pada tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, maupun post-adjudikasi.
Terlebih lagi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, peran PK dalam melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) menjadi semakin krusial.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah Petugas Pemasyarakatan yang berperan melakukan pembimbingan, pengawasan, pendampingan, dan penelitian kemasyarakatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News