Kakanwil Pramella Melarang ASN Terlibat Judi Online, Ancam Sanksi Tegas

Rabu, 11 September 2024 – 11:25 WIB
Kakanwil Pramella Melarang ASN Terlibat Judi Online, Ancam Sanksi Tegas - JPNN.com Bali
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu. Foto: Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajarannya terkait bahaya dan dampak negatif judi online, Selasa kemarin (10/9).

Kakanwil Pramella menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk judi online.

Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

"Judi online tidak hanya merusak finansial, tetapi juga dapat memicu masalah psikologis seperti depresi dan putus asa," ujar Pramella Pasaribu.

Kakanwil Pramella juga meminta para pimpinan unit kerja untuk lebih proaktif dalam mengawasi bawahannya dan memberikan tindakan tegas bagi ASN yang terbukti terlibat dalam aktivitas tersebut.

"Ini merupakan upaya untuk mendukung program Kominfo yang berkolaborasi dengan OJK dan PPATK untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi elektronik yang mencurigakan di kalangan ASN," kata Pramella Pasaribu.

Kakanwil Pramella juga mengingatkan bahwa ASN yang terlibat judi online akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku. (lia/JPNN)

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajarannya terkait bahaya dan dampak negatif judi online

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News