Kemenkumham Bali Genjot Kapasitas PK untuk Restorative Justice Lebih Efektif
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi kegiatan ini.
Kakanwil Pramella menekankan pentingnya peningkatan kapasitas PK dalam menghadapi tantangan pelaksanaan KUHP yang akan berlaku secara menyeluruh pada awal tahun 2026.
"Penguatan terhadap PK menjadi sangat penting untuk memastikan pelaksanaan restorative justice berjalan efektif.
Tujuan penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dapat tercapai," ujar Pramella Pasaribu.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Ditjen Pemasyarakatan, di antaranya PK Ahli Utama Junaedi dan Nugroho.
Mereka berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait implementasi restorative justice sesuai dengan regulasi terbaru.
Para peserta antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab, menunjukkan komitmen mereka untuk terus belajar dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para PK di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali dapat semakin meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah Petugas Pemasyarakatan yang berperan melakukan pembimbingan, pengawasan, pendampingan, dan penelitian kemasyarakatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News