2 Warisan Budaya Denpasar Bali Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia 2024
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah pusat menetapkan dua Warisan Budaya Kota Denpasar menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) 2024.
Keduanya, yakni Meburu Desa Adat Panjer dan Map?jar Griya Gede Delod Pasar Desa Adat Intaran dengan domain Adat Istiadat Masyarakat Ritus.
Dengan penetapan dua karya budaya ini menjadikan WBTB Indonesia dari Kota Denpasar bertambah menjadi 15 sejak 2018 – 2024.
“Ini menjadi angin segar bagi inventarisir dan pelestarian seni budaya Kota Denpasar,” ujar Kadis Kebudayaan Denpasar Raka Purwantara.
M?buru dalam bahasa Indonesia berarti berburu.
Ritual Meburu Desa Adat Panjer adalah sebuah prosesi pengejaran spiritual melalui mediasi darah babi yang dikonsumsi oleh mediator berupa sadeg atau pemangku yang dalam keadaan trance.
Baca Juga:
Ritual M?buru dilaksanakan dalam untaian proses selama beberapa hari dan puncak upacara dilakukan saat Tawur Agung Kesanga atau sehari sebelum hari raya Nyepi.
Tradisi ini dipercaya dapat menciptakan keseimbangan antara Bhuana Agung dan Bhuana Alit.
Pemerintah pusat menetapkan dua Warisan Budaya Kota Denpasar menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) 2024, yakni Meburu dan Mapajar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News