2 Warisan Budaya Denpasar Bali Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia 2024
“Secara kesejarahan, tradisi M?buru tidak bisa lepas dari sejarah Desa Adat Panjer," kata Raka Purwantara dilansir dari laman Pemkot Denpasar.
Map?jar di Griya Gede Delod Pasar terkonstruksi atas ritual, topeng sakral barong-rangda, seperangkat topeng sesandaran, dan masyarakat penyokongnya.
Prosesi Map?jar dilakukan baik di hari Pagerwesi maupun Penampahan Galungan dan Galungan oleh masyarakat di lingkungan Banjar Pekandelan, Desa Adat Intaran, Sanur.
Masyarakat mendapatkan tugas masing-masing, mulai dari menyiapkan sarana upakara, mempersiapkan kalangan map?jar di jaba Merajan Gede Griya Delod Pasar, dan lainnya.
"Ini menjadi bentuk rasa bakti masyarakat terhadap Sang Pencipta melalui lelaku yadnya yang dapat dilacak melalui sejarah, bentuk fungsi dan juga makna di dalamnya," ucapnya.
Kadis Kebudayaan Denpasar menegaskan bahwa penetapan WBTB ini menjadi bagian dari Upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi masyarakat agar tidak diklaim negara lain.
“Sekaligus menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional," imbuhnya.
Kadis Kebudayaan Denpasar menambahkan, setelah ditetapkan menjadi WBTB Indonesia, pihaknya mendorong menjadi WBTB yang ditetapkan oleh UNESCO.
Pemerintah pusat menetapkan dua Warisan Budaya Kota Denpasar menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) 2024, yakni Meburu dan Mapajar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News