Dirjen HAM Kecewa RS Swasta Larang Pegawai Berjilbab, Responsnya Tegas
Namun, juga mencederai semangat pluralisme dan toleransi yang merupakan bagian dari identitas bangsa Indonesia.
"Sektor layanan publik, termasuk rumah sakit dan Lembaga-lembaga pemerintah, seharusnya menjadi teladan dalam menghormati dan melindungi hak-hak individu, termasuk hak untuk menjalankan keyakinan agamanya secara bebas," tegasnya.
Oleh karena itu, Dirjen HAM merencanakan pengiriman tim yang akan berkomunikasi langsung dengan pihak-pihak terkait di lapangan untuk memahami kondisi yang sebenarnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak asasi manusia, terutama kebebasan beragama, dihormati dan dijaga di seluruh sektor pelayanan publik.
Dirjen HAM juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia.
Hal ini sejalan dengan Pasal 71 UU No. 39/1999 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia.
Hal ini juga sejalan dengan Pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 5 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerjanya maupun calon pekerja yang ingin bekerja di perusahaannya.
Dirjen HAM Dhahana Putra menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan terkait adanya dugaan pelarangan penggunaan jilbab pada sebuah rumah sakit swasta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News