Dirjen HAM Kecewa RS Swasta Larang Pegawai Berjilbab, Responsnya Tegas
Pasalnya pada dasarnya tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, baik itu berdasarkan agama, kelamin, suku, ras, maupun aliran politik.
"Sebagai bagian dari komitmen negara dalam menegakkan HAM, kami mengimbau semua pihak di sektor layanan publik untuk menghormati hak-hak beragama dan memastikan bahwa kebijakan internal mereka tidak diskriminatif atau melanggar hak asasi manusia," ujar Dirjen HAM lagi.
“Jajaran kami akan turun langsung berkomunikasi dengan pihak manajemen rumah sakit dimaksud untuk mendapatkan klarifikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan terkait permasalahan ini,” imbuhnya.
Dirjen HAM Dhahana Putra mengajak agar semua pihak untuk bersama-sama menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama sebagai fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Indonesia adalah negara yang beragam, dan keberagaman ini harus dijaga dengan sikap saling menghormati dan menghargai.
Larangan penggunaan jilbab tidak hanya melanggar hak asasi, tetapi juga merusak nilai sebagai bangsa yang beradab,” tuturnya. (lia/JPNN)
Dirjen HAM Dhahana Putra menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan terkait adanya dugaan pelarangan penggunaan jilbab pada sebuah rumah sakit swasta
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News