Divisi Pemasyarakatan Monev ke Lapas Perempuan Mataram, Ini Pesan Kakanwil

bali.jpnn.com, MATARAM - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan serangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) kinerja serta kamtib di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Mataram.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Herman Sawiran didampingi pejabat struktural.
Monev dilakukan secara menyeluruh, mulai dari bagian registrasi hingga area dapur lapas.
Tujuan agar pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tetap optimal, khususnya dalam hal pelayanan makanan dan pemberian hak WBP seperti remisi dan integrasi.
Kadiv Pemasyarakatan Herman Sawiran mengungkapkan, sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana memiliki hak yang harus dipenuhi dan hal tersebut merupakan tanggung jawab Negara.
"Hak tersebut meliputi menjalankan ibadah, perawatan jasmani rohani, pengembangan potensi, pelayanan kesehatan termasuk makanan yang layak dan layanan informasi.
Narapidana juga berhak mendapatkan penyuluhan serta bantuan hukum, menyampaikan keluhan, hak menerima/menolak kunjungan, hak perlakuan secara manusiawi,” ujar Herman Sawiran.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan meminta jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan gangguan Kamtib serta mengedepankan layanan berbasis HAM.
Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan serangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) kinerja serta kamtib di Lapas Mataram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News