Kakanwil Parlindungan: DSH di NTB Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Namun, syaratnya harus memenuhi kriteria mulai dari akses informasi hukum, implementasi hukum, keadilan serta demokrasi dan regulasi.
Desa/Kelurahan yang memenuhi kriteria tersebut nantinya akan diusulkan oleh gubernur dan ditindaklanjuti oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Jika memenuhi syarat ada pemberian penghargaan Anubhawa Sasana Desa/ Kelurahan Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Sofyan mengapresiasi sinergi Kanwil Kemenkumham NTB dan Forkopimda dalam mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di NTB.
Menurut Sofyan, peresmian ini merupakan capaian yang luar biasa sebab begitu banyak hal positif dari Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini untuk masyarakat.
"Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini berarti sudah punya akses informasi hukum dan implementasi hukumnya sudah baik.
Ini capaian yang luar biasa untuk Kakanwil dan Pj. Gubernur NTB," ucap Sofyan.
Meskipun sudah dikukuhkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan menjadi percontohan, Sofyan mengatakan predikat tersebut tidaklah mutlak.
Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan mengatakan keberadaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH) banyak memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News