Disdik Tabanan Tegas, Larang Guru Bikin Konten Eksploitasi Siswa, Ada 4 Poin Penting
bali.jpnn.com, TABANAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan Bali akhirnya menerbitkan surat edaran yang berisi larangan bagi guru membuat konten video di media sosial dengan menggunakan warga sekolah sebagai objek.
Surat edaran tersebut terbit buntut konten berisi video eksploitasi siswi SMPN 2 Kerambitan di bawah umur dan foto pose sensual berseragam ketat menunjukkan bentuk tubuh yang viral di media sosial.
Surat edaran tersebut bernomor 420/7659/Disdik Tahun 2024 tentang Penggunaan Gadget atau Perangkat Komunikasi Digital oleh Murid.
“Sudah (menerbitkan SE), ada beberapa hal penekanan, bagaimana kita menyikapi efek negatif dari penggunaan media sosial, bagaimana bijak bermedia sosial, dan bagaimana sosialisasi Undang-undang ITE,” ujar Kepala Disdik Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama dilansir dari Antara.
SE Disdik Tabanan itu berisi empat poin.
Pertama, meminta untuk memaksimalkan penggunaan perangkat komunikasi digital bagi guru dan murid untuk pelaksanaan pembelajaran.
Kedua, melakukan pemantauan dan pengawasan penggunaan perangkat komunikasi digital oleh murid bekerja sama dengan Komite Sekolah.
Ketiga, meminta sekolah mensosialisasikan soal UU ITE secara berkala ke murid.
Dinas Pendidikan Tabanan Bali akhirnya menerbitkan surat edaran yang berisi larangan bagi guru membuat konten di media sosial dengan menggunakan warga sekolah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News