12 WNA di Bali Sah Menjadi WNI, Pramella Minta Jaga Harkat & Martabat NKRI
bali.jpnn.com, DENPASAR - 12 warga negara asing (WNA) di Bali yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia akhirnya sah menyandang status menjadi WNI.
Status baru tersebut diperoleh 12 WNA itu setelah mengikuti upacara pengambilan sumpah menjadi WNI di ruang Dharmawangsa, Kemenkumham Bali, Selasa (6/8).
Upacara ini menandai momen penting bagi para individu yang berasal dari berbagai latar belakang untuk secara resmi menjadi bagian dari bangsa Indonesia.
Dari 12 orang yang diambil sumpahnya, 10 orang merupakan anak hasil perkawinan campur antara Indonesia dan Jepang.
Satu orang merupakan anak hasil perkawinan campur antara Indonesia dan Selandia Baru yang disahkan menjadi WNI berdasarkan Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022.
Satu lagi merupakan warga negara Italia yang mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu pada saat upacara pengambilan sumpah WNA menjadi WNI menekankan sejumlah hal kepada mereka.
Di antaranya menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harkat, dan martabat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi setiap WNI baru.
12 warga negara asing (WNA) di Bali yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia akhirnya sah menyandang status menjadi WNI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News