Kemenkumham Bali Gelar Sosialisasi Kenotariatan, Dirjen AHU Berpesan
Cahyo R. Muzhar juga mengimbau kepada Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan agar tidak melindungi notaris apabila memang sudah ada kecurigaan dan kesengajaan melakukan tindak pidana. Oknum notaris wajib diberikan pelajaran dan sanksi.
Jika majelis pengawas dan majelis kehormatan melindungi oknum notaris yang bermasalah, maka akan sangat sulit melahirkan notaris yang jujur dan profesional.
"Saya selalu mengimbau dalam berbagai kesempatan dengan notaris lama maupun baru agar tetap hati-hati dan profesional.
Karena ada beberapa kasus yang sampai ke MPPN, di mana pihak pelapor memanfaatkan persidangan perkara notaris untuk keuntungan mereka," ucap Cahyo R. Muzhar.
Cahyo R. Muzhar juga menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi notaris yang diakui oleh pemerintah untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan notaris baru. Berbeda dengan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang tidak dilakukan oleh lembaga berwenang.
Cahyo berharap dengan diadakan kegiatan pembekalan kepada notaris baru ini dapat memberikan manfaat konkret bagi profesi notaris serta menghindarkan dari konflik kepentingan yang muncul.
Apalagi terkait kepentingan perkumpulan yang tidak sah terkait profesi notaris.
“Kemenkumham tidak mengakui adanya UKEN yang dilakukan oleh pihak di luar Kemenkumham, sehingga pelaksanaanya dikatakan tidak sah lantaran diselenggarakan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Kemenkumham Bali gelar sosialisasi kenotariatan, Dirjen AHU mengatakan para notaris wajib hukumnya untuk selalu update peraturan perundang-undangan yang berlaku
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News