Satpol PP Bali: Desa di Kuta Wajib Mematuhi Zona Larangan Layang-layang

Selasa, 23 Juli 2024 – 06:39 WIB
Satpol PP Bali: Desa di Kuta Wajib Mematuhi Zona Larangan Layang-layang - JPNN.com Bali
Ilustrasi layang-layang siap mengudara di langit Bali. Satpol PP Bali minta masyarakat Kuta dan Kuta Selatan mematuhi zona larangan bermain layang-layang di dekat bandara. Foto: Humas Pemprov Bali.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi minta desa adat dan desa dinas, khususnya di wilayah Kecamatan Kuta sampai Kuta Selatan, Badung, mematuhi zona larangan bermain layang-layang.

Dewa Rai Dharmadi mengingatkan hal tersebut buntut jatuhnya helikopter akibat terlilit tali layangan di Banjar Suluban, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Jumat (19/7).

"Kami harapkan untuk konsisten.

Kami minta kawan-kawan desa adat dan desa dinas (patuh), supaya tidak terjadi lagi (kecelakaan penerbangan akibat layang-layang) karena dekat runway (landasan pacu) bandara," kata Rai Dharmadi di Denpasar, Senin.

Zona larangan bermain layang-layang diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Sekitarnya.

Dalam perda tersebut diatur secara detail radius 0-9 kilometer adalah zona yang tidak boleh sama sekali untuk menaikkan layang-layang.

Pada radius 9-18 kilometer diizinkan menerbangkan layangan, tetapi dengan batas ketinggian 100 meter.

"Ini yang kadang tidak bisa dikontrol di lapangan," kata Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi dilansir dari Antara.

Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi minta desa adat dan desa dinas, khususnya di wilayah Kecamatan Kuta sampai Kuta Selatan mematuhi zona layangan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News