Satpol PP Bali: Desa di Kuta Wajib Mematuhi Zona Larangan Layang-layang

Selasa, 23 Juli 2024 – 06:39 WIB
Satpol PP Bali: Desa di Kuta Wajib Mematuhi Zona Larangan Layang-layang - JPNN.com Bali
Ilustrasi layang-layang siap mengudara di langit Bali. Satpol PP Bali minta masyarakat Kuta dan Kuta Selatan mematuhi zona larangan bermain layang-layang di dekat bandara. Foto: Humas Pemprov Bali.

Masalahnya, kata dia, layang-layang lebih banyak dimainkan oleh anak-anak sekolah dan diterbangkan menginap.

Oleh karena itu, pihaknya sulit untuk mencari titik di mana layangan itu diikat oleh pemiliknya.

Menurutnya, Perda Nomor 9 Tahun 2000 sebenarnya sudah efektif dan masih relevan untuk dilaksanakan penegakan.

“Kemarin-kemarin tidak melakukan penegakan karena kebanyakan mereka yang bermain layang-layang adalah anak-anak sekolah," dalihnya.

Oleh karena masih berusia anak-anak, sehingga dipertimbangkan dampak psikis ketika harus disidangkan.

Mereka yang melanggar perda akhirnya hanya diberikan pembinaan.

Namun, karena ada kecelakaan helikopter seperti ini, pihaknya akan bersikap tegas.

“Kami akan pilah, kalau orang tua (yang bermain layang-layang) tidak ada alasan tidak tahu dan wajib tahu. Sosialisasi juga sudah jauh-jauh hari kami lakukan. Kalau ini diabaikan 'kan menjadi fatal," imbuh Dewa Rai Dharmadi.

Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi minta desa adat dan desa dinas, khususnya di wilayah Kecamatan Kuta sampai Kuta Selatan mematuhi zona layangan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News