Kemenkumham Bali dan OBH CES Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Buduk Badung

Sabtu, 29 Juni 2024 – 19:05 WIB
Kemenkumham Bali dan OBH CES Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Buduk Badung - JPNN.com Bali
Peserta penyuluhan hukum di Desa Buduk, Mengwi, Badung, berfoto bersama. Foto: Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kemenkumham Bali bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Cakra Eka Sudarsana (CES) mengadakan kegiatan penyuluhan hukum di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Kamis (27/6) lalu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Desa Buduk, tokoh masyarakat, pengurus desa, dan masyarakat umum.

Penyuluhan Hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hukum, khususnya terkait bantuan hukum, gratifikasi, dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Perbekel Buduk I Ketut Wira Adi Atmaja mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum ini dan berharap agar kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakatnya.

"Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat desa kami dapat lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Termasuk dapat menyelesaikan permasalahan hukum dengan cara yang tepat," ujar Ketut Wira Adi Atmaja.

Penyuluh Hukum Ahli Muda Kemenkumham Bali, I Ketut Dudi Wiguna, menyampaikan materi tentang Bantuan Hukum.

Dudi Wiguna menjelaskan tentang hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum, serta peran OBH dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kemenkumham Bali dan OBH CES menggelar penyuluhan hukum di Desa Buduk Badung membahas gratifikasi hingga tipikor
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News