Kemenkumham Bali dan OBH CES Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Buduk Badung

Sabtu, 29 Juni 2024 – 19:05 WIB
Kemenkumham Bali dan OBH CES Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Buduk Badung - JPNN.com Bali
Peserta penyuluhan hukum di Desa Buduk, Mengwi, Badung, berfoto bersama. Foto: Kemenkumham Bali

Dudi Wiguna juga menyampaikan bahwa Kemenkumham Bali terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat, termasuk di desa-desa.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Desa (Posyankumhamdes).

Posyankumhamdes menyediakan berbagai layanan hukum, seperti informasi hukum, bantuan hukum gratis dan konsultasi hukum.

Kemudian pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas), asistensi Administrasi Hukum Umum, asistensi Kekayaan Intelektual dan pelayanan Keimigrasian.

Ketua OBH CES IB Made Tilem menyampaikan materi tentang gratifikasi.

Tilem menjelaskan tentang pengertian gratifikasi, ciri-ciri gratifikasi, dan tip untuk menghindari gratifikasi.

Direktur OBH CES Ni Putu Nathalia Dewi menyampaikan materi tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Nathalia Dewi menjelaskan tentang berbagai bentuk tindak pidana korupsi, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi.

Kemenkumham Bali dan OBH CES menggelar penyuluhan hukum di Desa Buduk Badung membahas gratifikasi hingga tipikor
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News