Ditjen Imigrasi Manfaatkan Mesin VSC untuk Deteksi Dini Kejahatan Keimigrasian
Mampu menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam laporan forensik yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan," kata Pramella Pasaribu.
Pramella mengatakan bahwa seiring dengan meningkatnya migrasi dan keterbukaan negara terhadap arus globalisasi dan kejahatan lintas batas makin beragam.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program prioritas nasional tahun anggaran 2023 yang bertujuan untuk menempatkan 33 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Pos Lintas Batas (PLB) di Indonesia.
Indonesia dengan ratusan TPI dan PLB, menjadi target bagi pelaku pelanggaran keimigrasian seperti illegal entry dan illegal stay.
Banyak kasus ditemukan di mana individu masuk dan tinggal di Indonesia dengan dokumen palsu atau tanpa izin yang sah.
Pramella juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam penggunaan dan pelaporan bulanan penggunaan mesin VSC kepada Direktorat Intelijen Keimigrasian.
Pramella menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi sedang mengupayakan pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Keimigrasian untuk memastikan profesionalitas dan legalitas penuh petugas dalam memberikan kesaksian atas dugaan tindak pidana keimigrasian.
"Kami berharap acara ini memberikan pemahaman dan pelatihan kepada petugas.
Ditjen Imigrasi memanfaatkan mesin Video Spectral Comparator (VSC) untuk mendeteksi dini kejahatan keimigrasian seperti diungkap Kanwil Kemenkumham Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News