Pj Gubernur Bali Warning Sekolah tak Terima Siswa Titipan, Tegas

PPDB SMA/SMK negeri terbagi dalam tiga klaster.
Tiga klaster yang dimaksud, yakni klaster pertama, untuk siswa miskin ekstrem, disabilitas, dan yatim piatu yang wajib diterima di SMA/SMK negeri.
Klaster kedua itu berdasarkan zonasi, tetapi yang diutamakan anak-anak yang miskin.
Klaster ketiga adalah jalur prestasi.
Terkait data siswa miskin maupun miskin ekstrem akan diambil dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yakni desil 1 sampai 5.
Selain itu, juga akan ada pengecekan lapangan ke desa setempat.
"Kalau siswa yang miskin ekstrem bersekolah di swasta, bayar uang sekolah saja berat. Biarlah sekolah di (SMA/SMK) negeri," tutur Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya. (lia/JPNN)
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengeluarkan warning kepada sekolah agar tak terima siswa titipan, tegas
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News