PPDB 2024: SMA/SMK Negeri di Bali Wajib 100 Persen Menerima 3 Calon Siswa Kategori Ini

Kamis, 16 Mei 2024 – 06:15 WIB
PPDB 2024: SMA/SMK Negeri di Bali Wajib 100 Persen Menerima 3 Calon Siswa Kategori Ini - JPNN.com Bali
Ilustrasi tahapan PPDB 2024 di Bali. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk SMA/SMK segera bergulir.

Pemprov Bali memastikan calon siswa yang masuk kategori miskin ekstrem, termasuk disabilitas dan yatim piatu di Pulau Dewata akan diterima 100 persen di seluruh SMA/SMK negeri.

Kebijakan ini baru diterapkan pada 2024 setelah pada tahun sebelumnya tiga kategori ini dibatasi dalam kuota tertentu.

“Untuk miskin ekstrem, disabilitas, dan yatim piatu itu kami 100 persen menerima.

Jadi, sepanjang dia bisa memperlihatkan (bukti memenuhi kriteria) benar-benar, kami terima tidak terbatas kuotanya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bali KN Boy Jayawibawa.

Menurut Kadisdikpora Bali, kebijakan baru ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap calon peserta didik miskin ekstrem, disabilitas, dan yatim piatu.

Asalkan, kata dia, calon peserta didik ketika mendaftar dari jalur mana pun turut mengajukan diri sebagai siswa dengan kategori tiga tadi.
“Ada jalur zonasi, afirmasi, dan lainnya.

Misal untuk miskin ekstrem ketika mereka mendaftar di sekolah sesuai zonasi kami bijaksana semua diterima, itu keberpihakan Pemprov Bali kepada tiga aspek tadi,” ujar KN Boy Jayawibawa.

PPDB 2024: Disdikpora Bali menerapkan kebijakan SMA/SMK Negeri di Bali wajib 100 persen menerima 3 calon siswa kategori miskin ekstrem, yatim dan disabilitas
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News