18 Korban Tewas Ledakan LPG Sulit Terima Bantuan dari Pemkot Denpasar, Duh Gusti
Senin, 24 Juni 2024 – 13:01 WIB
Penyidik Polresta Denpasar menjerat warga Jalan Pidada kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, itu dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP dan Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (lia/JPNN)
18 korban Tewas ledakan gudang LPG di Jalan Kargo Gang Taman 1 sulit menerima bantuan dari Pemkot Denpasar karena tidak berizin, duh gusti
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News