18 Korban Tewas Ledakan LPG Sulit Terima Bantuan dari Pemkot Denpasar, Duh Gusti
Mereka sempat mendaftar Online Single Submission (OSS), tetapi saat proses pendaftaran mereka berhenti tidak melengkapi persyaratan-persyaratan yang lainnya.
“Itu artinya sama halnya tidak berizin," kata Kadek Agus Arya Wibawa.
Wakil Wali Kota Denpasar mengatakan ketika ada kegiatan yang tidak dipayungi izin mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah, justru dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
"Pasti muncul pertanyaan, kenapa kegiatan yang melanggar aturan, tidak dipayungi izin, tetapi difasilitasi? Hal seperti itu yang dihindari," ucapnya.
Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa pun meminta masyarakat agar yang berkegiatan atau berusaha melengkapi kegiatan usaha dengan izin.
“Kalau ada izin, pemerintah pasti akan hadir memberikan bantuan,” tuturnya.
Dalam kasus ini, pemilik gudang LPG yang terbakar di Jalan Kargo Taman 1, Ubung Kaja, Denpasar, Sukojin, 50, telah ditetapkan penyidik Polresta Denpasar sebagai tersangka.
Bos CV Bintang Bagus Perkasa itu ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran gudang LPG yang menyebabkan 18 orang anak buahnya meninggal dunia.
18 korban Tewas ledakan gudang LPG di Jalan Kargo Gang Taman 1 sulit menerima bantuan dari Pemkot Denpasar karena tidak berizin, duh gusti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News