REI Bali: Program Tapera Bagus, tetapi Pengelolaan Dana Harus Transparan
Heru Pudyo Nugroho memastikan bahwa dana Tapera akan ditempatkan di instrumen obligasi dengan minimal peringkat grade A.
Regulasi mengenai Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Dalam salah satu pasal tertuang bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Besaran iuran ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan. (lia/JPNN)
Ketua REI Bali AA Made Setiawan mengatakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sangat bagus dan positif, tetapi pengelolaan dana harus transparan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News