Ditjen PP Gelar FGD UU Nomor 1 Tahun 2023, Integrasikan Hukum Adat ke Sistem Nasional
Masukan dari berbagai pihak di Bali sangat penting untuk memastikan bahwa Permen ini dapat mengakomodir kekhasan dan kearifan lokal yang terkandung dalam hukum adat di Bali," kata Ambeg Paramarta.
Dalam FGD ini dibahas materi muatan rancangan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat harus bisa mengatur pengintegrasian hukum adat ke dalam sistem hukum nasional.
Hal ini penting untuk mewujudkan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.
FGD ini menghadirkan tiga narasumber ahli hukum, yaitu Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo dari Universitas Indonesia, Dr Albert Aries dari Universitas Trisakti, dan Dr Jimmy Usfunan dari Universitas Udayana.
Para narasumber memberikan paparan tentang berbagai aspek hukum adat, termasuk pengakuan dan penerapannya dalam sistem hukum nasional.
FGD ini diharapkan dapat menghasilkan masukan yang konstruktif dan bermanfaat untuk penyempurnaan rumusan PP tentang hukum adat.
Harapannya, hukum adat di Indonesia dapat diakui, dihormati, dan dilindungi dengan baik.
Paling penting dapat berkontribusi dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia. (lia/JPNN)
Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Kemenkumham RI menggelar FGD tentang UU Nomor 1 Tahun 2023, integrasikan hukum adat ke sistem nasional
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News