Ditjen PP Gelar FGD UU Nomor 1 Tahun 2023, Integrasikan Hukum Adat ke Sistem Nasional
bali.jpnn.com, DENPASAR - Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Kemenkumham RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Prime Plaza Hotel Sanur, Bali, Selasa, (21/5).
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh masukan dari masyarakat, akademisi, dan stakeholder lainnya dalam perumusan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
FGD ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk, perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali dan para pihak.
Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham, Y. Ambeg Paramarta, yang bertindak sebagai moderator dalam FGD menyampaikan pentingnya pengakuan dan perlindungan hukum adat di Indonesia.
"Hukum adat merupakan kekayaan budaya bangsa yang harus dilestarikan dan diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional," ujar Ambeg Paramarta.
"PP ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh untuk penetapan dan penerapan hukum adat di seluruh wilayah Indonesia," imbuh Ambeg Paramarta.
Ambeg Paramarta menjelaskan bahwa FGD di Bali dipilih karena adat istiadat di Bali sangat dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat.
"Bali memiliki tradisi hukum adat yang kuat dan masih dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Kemenkumham RI menggelar FGD tentang UU Nomor 1 Tahun 2023, integrasikan hukum adat ke sistem nasional
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News