Batas Akhir Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda 31 Mei, Kemenkumham Turun Tangan
![Batas Akhir Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda 31 Mei, Kemenkumham Turun Tangan - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/05/15/kadiv-pelayanan-hukum-dan-ham-kanwil-kemenkumham-bali-alexan-u0sy.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkumham Bali berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Singaraja menggelar sosialisasi dengan topik “Pendaftaran Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda” di La Costa Temukus, Lovina, Singaraja, Selasa (14/5).
Hadir sebagai peserta dalam sosialisasi, perwakilan dari masyarakat perkawinan campuran (Perca) yang berasal dari daerah Bali Utara.
Kegiatan diawali dengan laporan penyelenggaraan oleh Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan.
Baca Juga:
Sosialisasi ini dibuka Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanwil Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari percepatan penyebarluasan informasi terkait dengan batas waktu pengajuan pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda khususnya yang lahir sebelum 2006.
Batas waktu pendaftaran akan berakhir pada 31 Mei 2024 mendatang.
"Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat penyebarluasan informasi pendaftaran kewarganegaraan bagi anak-anak hasil perkawinan campuran di wilayah Buleleng, Jembrana, dan Karangasem," ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan.
Kabid Inteldakim Kemenkumham Bali AA Bagus Narayana menyatakan warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara.
Kemenkumham Bali dan Imigrasi Singaraja mengumumkan batas akhir pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda menjadi WNI pada 31 Mei 2024, Kemenkumham turun tangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News