Ada Indikasi Anak Berkewarganegaraan Ganda tak Memilih Jadi WNI, Kemenkumham Bali Bergerak

Senin, 25 Maret 2024 – 17:17 WIB
Ada Indikasi Anak Berkewarganegaraan Ganda tak Memilih Jadi WNI, Kemenkumham Bali Bergerak - JPNN.com Bali
Pasangan perkawinan campur saat mengikuti sosialisasi kewarganegaraan di Trans Resort Bali yang digelar Kemenkumham Bali, Senin (25/3). Foto: Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar sosialisasi kewarganegaraan, Senin (25/3) untuk pasangan perkawinan campur di Pulau Dewata.

Sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman tentang Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 kepada pasangan perkawinan campur.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar menyentil Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 saat sosialisasi kewarganegaraan.

Pasal tersebut mengatur tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang hanya berlaku selama dua tahun.

PP tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2024.

"Berdasarkan data yang dihimpun oleh Ditjen AHU, saat ini banyak anak yang tidak terdaftar dan terlambat memilih atau tidak memilih status kewarganegaraan.

Jumlah ini mengindikasikan adanya anak berkewarganegaraan ganda yang tidak memilih untuk menjadi WNI," ujar Cahyo R. Muzhar saat membuka sosialisasi kewarganegaraan di Trans Resort Bali.

Cahyo R. Muzhar mengatakan bahwa terbitnya PP No. 21 Tahun 2022 merupakan salah satu regulasi mengatasi permasalahan kewarganegaraan yang dihadapi masyarakat.

Data Ditjen AHU, ada indikasi anak berkewarganegaraan ganda tak memilih menjadi warga negara Indonesia (WNI), Kemenkumham Bali bergerak
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News