Ada Indikasi Anak Berkewarganegaraan Ganda tak Memilih Jadi WNI, Kemenkumham Bali Bergerak

"Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat Indonesia.
Jadi, ini merupakan pintu masuk bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat berkontribusi kepada Pembangunan," kata Cahyo R. Muzhar.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti berharap melalui sosialisasi ini dapat mengoptimalkan batas waktu pengajuan permohonan pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Kewarganegaraan.
“Sekaligus memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian terkait status kewarganegaraan Republik Indonesia,” ucap Alexander Palti.
Sosialisasi ini dilanjutkan diskusi dari para narasumber dan para peserta yang membahas isu-isu aktual serta permasalahan yang ada mengenai status kewarganegaraan di Provinsi Bali.
Kegiatan juga turut mengundang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Provinsi Bali, UPT Keimigrasian se-Provinsi Bali, Polda Bali dan stakeholder terkait. (lia/JPNN)
Data Ditjen AHU, ada indikasi anak berkewarganegaraan ganda tak memilih menjadi warga negara Indonesia (WNI), Kemenkumham Bali bergerak
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News