Kasatpol PP Bali Minta Penari Joged Bumbung tak Menari Seronok, Pesannya Tegas

Jangan justru kita orang Bali merusak seni budaya kita,” ujar Kasatpol PP Bali.
Kasatpol PP Bali mengingatkan bahwa aksi tersebut melanggar Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.
Aksi tersebut juga melanggar Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 666 Tahun 2021 tentang Pementasan Tari Joged Bumbung.
Kasatpol PP Bali pun mengingatkan agar kejadian serupa tak terjadi kembali, tidak hanya untuk penari dan pengibing, tetapi juga penonton yang merekam dan menyebarkan di media sosial.
“Bagi yang mengunggah kalau bersifat pornografi hati-hati dengan Undang-undang ITE.
Mari kita bijak, lebih baik lapor ditangani langsung oleh tokoh agama, seni, dan budaya, tidak melulu ke pemerintah, tetapi kalau dilapor ke kami, kami tindaklanjuti,” tutur Kasatpol PP Bali.
Sebelumnya, masyarakat pencinta seni Bali kembali dibuat heboh dengan beredarnya video aksi seorang penari joged bumbung porno.
Dalam video yang beredar di platform Instagram, terlihat seorang perempuan lengkap dengan atribut sakral menari dengan gerakan pornografi yang di luar pakem Bali.
Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi meminta penari Joged Bumbung tak menari seronok setelah beredar video joged bumbung porno, pesannya tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News