Pramella Menghadiri Forum SOM-MLAT dan ASLOM, Dukung Kerja Sama Hukum Lintas Negara ASEAN

Cahyo menambahkan, selama ini negara-negara ASEAN merasa kesulitan menegosiasikan MLA dan AET karena adanya perbedaan sistem hukum antarnegara.
"Ini merupakan tantangan yang harus kita jembatani dalam diskusi yang akan dilakukan termasuk kesulitan yang sering dihadapi adanya perbedaan template dari negara diminta dan negara yang meminta," ucapnya.
Menurut Cahyo R. Muzhar, perjanjian ekstradisi ASEAN akan menjadi kerangka hukum dan landasan bagi negara-negara ASEAN untuk saling menyerahkan pelaku tindak pidana, terdakwa dan terpidana yang melarikan diri dari satu negara ASEAN ke negara ASEAN lainnya.
Oleh karena itu, negara-negara ASEAN akan sepakat untuk mengintensifkan negosiasi agar teks perjanjian ekstradisi ASEAN dapat diselesaikan pada 2024 ini.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan forum ini yang dianggapnya penting untuk memperkuat kerja sama antarnegara ASEAN.
Terutama untuk mendukung upaya menuju wilayah ASEAN yang aman dan damai, sesuai amanat Blueprint ASEAN Political Security Community 2025, di tengah maraknya berbagai kejahatan transnasional seperti online scam.
"Kemenkumham Bali siap mendukung dan berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam upaya penegakan hukum dan kerja sama antar negara ASEAN," ujar Pramella.
Forum SOM-MLAT dan ASLOM ini dihadiri oleh delegasi dari 11 negara ASEAN, di antaranya Brunei Darussalam, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan Timor Leste. (lia/JPNN)
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Pasaribu menghadiri forum SOM-MLAT dan ASLOM, dukung kerja sama hukum lintas negara ASEAN
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News