Yayasan Bali Bersama Bisa Gandeng Kemenkumham Bali Latih Paralegal untuk Difabel
![Yayasan Bali Bersama Bisa Gandeng Kemenkumham Bali Latih Paralegal untuk Difabel - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/04/18/kepala-kantor-wilayah-kakanwil-kementerian-hukum-dan-ham-kem-v0nl.jpg)
Kadiv Yankumham Bali Alexander Palti menegaskan komitmen Kemenkumham Bali untuk mendukung program-program yang inklusif dan memberdayakan kelompok marginal, termasuk difabel.
"Kami siap memberikan pendampingan dan pelatihan bagi para sukarelawan di Yayasan Bali Bersama Bisa untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam memberikan bantuan hukum kepada difabel," tutur Alexander Palti.
Alexander Palti juga menyoal permintaan untuk WNA bisa mengikuti pelatihani paralegal.
Menurut Alexander Palti, berdasar Pasal 4 Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal, pemberian bantuan hukum yang menjadi paralegal hanya berlaku untuk warga negara Indonesia.
Kasubid Intelijen Keimigrasian Rahmat Gunawan menambahkan para WNA harus jelas terkait statusnya dalam yayasan, apakah mereka menggunakan status relawan atau bekerja ketika masuk wilayah Indonesia.
Ketua Yayasan Bali Bersama Bisa I Wayan Eka Sunya Antara, menyatakan rasa terima kasihnya atas dukungan dari Kemenkumham Bali.
Ia berharap kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi komunitas difabel di Bali dan memperkuat kapasitas yayasan dalam menjalankan program-programnya.
"Kami sangat bersyukur atas dukungan Kanwil Kemenkumham Bali.
Yayasan Bali Bersama Bisa menggandeng Kemenkumham Bali untuk memberikan pelatihan Paralegal bagi para difabel
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News