Kemenkumham Bali Gelar Penyuluhan Hukum Gratis, Akomodir Hak Warga Binaan
Pramella menegaskan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham Bali dalam memenuhi hak warga binaan, khususnya di bidang bantuan hukum.
Hal ini sejalan dengan peran dan fungsi Lapas sebagai tempat pembinaan dan pemberdayaan bagi para warga binaan.
"Akses terhadap bantuan hukum merupakan hak fundamental bagi setiap orang, termasuk bagi warga binaan.
Dengan memahami hak-hak hukumnya, diharapkan warga binaan dapat terhindar dari pelanggaran hukum dan mendapatkan perlakuan yang adil selama menjalani masa tahanan," ujar Pramella Pasaribu.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Ketua LBH APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati.
"LBH APIK konsentrasinya membantu perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Sama dengan petugas LPP Kerobokan, kami juga melayani dengan hati dan berusaha memberikan pelayanan yang optimal," ucap Ni Luh Putu Nilawati.
Materi penyuluhan hukum diberikan langsung oleh Ketua LBH APIK Bali yang dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali.
Kemenkumham Bali bersama LBH APIK dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan menggelar penyuluhan hukum gratis, akomodir hak warga binaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News