Kemenkumham Bali Gelar Penyuluhan Hukum Gratis, Akomodir Hak Warga Binaan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Bali melaksanakan penyuluhan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (5/4).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memenuhi hak WBP khususnya tahanan di bidang bantuan hukum.
Penyuluhan hukum diikuti 25 WBP dihadiri Ketua LBH APIK Bali, Penyuluh Hukum Ahli Muda Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Bali dan Kalapas Perempuan Kelas II A Kerobokan.
Kalapas Perempuan Kelas II A Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Bali dan LBH APIK yang bersedia berkolaborasi menggelar penyuluhan hukum.
"Kepada peserta penyuluhan, saya harap dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik.
Silakan bertanya kepada kami, apabila ada hal-hal yang kurang dimengerti tentang materi yang akan dijelaskan," kata Kalapas Ni Luh Putu Andiyani.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu menyampaikan bahwa akses terhadap bantuan hukum merupakan hal yang sangat penting bagi semua orang, termasuk warga binaan.
Akses ini dapat membantu mereka untuk memahami hak-hak dan kewajiban mereka di hadapan hukum, serta mendapatkan pendampingan dalam proses hukum yang mereka hadapi.
Kemenkumham Bali bersama LBH APIK dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan menggelar penyuluhan hukum gratis, akomodir hak warga binaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News