LPS Janji Segera Bayar Simpanan Nasabah BPR Bali Artha Anugrah, Ini Jadwal Rekonsiliasi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto berjanji segera memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar, Bali.
Namun, untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Bali Artha Anugrah, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai 26 Agustus 2024.
"Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Bali Artha Anugrah, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan sejak 4 April 2024," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto.
Dimas Yuliharto menambahkan debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Bali Artha Anugrah dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
LPS mengimbau nasabah BPR diimbau tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
LPS juga meminta nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berjanji segera membayar simpanan nasabah BPR Bali Artha Anugrah yang dicabut izin usahanya oleh OJK, ini jadwal rekonsiliasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News