LPS Janji Segera Bayar Simpanan Nasabah BPR Bali Artha Anugrah, Ini Jadwal Rekonsiliasi

Jumat, 05 April 2024 – 09:26 WIB
LPS Janji Segera Bayar Simpanan Nasabah BPR Bali Artha Anugrah, Ini Jadwal Rekonsiliasi - JPNN.com Bali
Ilustrasi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto : Ricardo/JPNN.com

"Nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” ujar Dimas Yuliharto.

Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS.

Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank. (lia/JPNN)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berjanji segera membayar simpanan nasabah BPR Bali Artha Anugrah yang dicabut izin usahanya oleh OJK, ini jadwal rekonsiliasi

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News