LPS Janji Segera Bayar Simpanan Nasabah BPR Bali Artha Anugrah, Ini Jadwal Rekonsiliasi
Jumat, 05 April 2024 – 09:26 WIB
"Nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” ujar Dimas Yuliharto.
Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS.
Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank. (lia/JPNN)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berjanji segera membayar simpanan nasabah BPR Bali Artha Anugrah yang dicabut izin usahanya oleh OJK, ini jadwal rekonsiliasi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News