Kemenkumham Bali Sentil Kode Etik, Komitmen Mewujudkan Notaris Berintegritas dan Intelektual
Namun, masih terdapat beberapa hal yang sering diabaikan oleh banyak notaris.
Contohnya kewenangan untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
Termasuk kewajiban para notaris untuk bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
“Kegiatan pembekalan yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali ini bertujuan untuk membekali saudara sebagai notaris baru terkait dengan kebijakan pemerintah di bidang kenotariatan,” kata Cahyo Rahadian Muzhar.
Di antaranya, kata Cahyo Rahadian Muzhar, berbagai kebijakan di bidang regulasi seperti Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017.
Kemudian kewajiban untuk mengisi pemilik manfaat (beneficial owner) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018.
Cahyo Rahadian Muzhar juga menyampaikan Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris.
Hal ini dalam rangka mendukung pencegahan dan pemberantasan Anti-Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang – Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kemenkumham Bali menyentil kode etik, komitmen mewujudkan notaris berintegritas dan intelektual saat sosialisasi kenotariatan di The Trans Resort Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News