Keppres Pemberhentian AWK Beredar, Sekretariat DPD RI Bali Buka Suara
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali Putu Rio menanggapi beredarnya petikan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 35/P Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian antarwaktu anggota DPD dan MPR masa jabatan 2019-2024.
Keppres tersebut berisi pemberhentian Arya Wedakarna alias AWK sebagai anggota DPD dari dapil Bali sebagai anggota MPR masa jabatan 2019-2024, dengan bubuhan tanda tangan Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Februari 2024.
“Iya kalau Keppresnya saya juga tahu itu ada, tetapi secara resmi belum menerima.
Jadi, saya tidak memberi keterangan, overlap kalau saya memberi,” ujar Putu Rio, Kamis (29/2).
Oleh karena itu, Putu Rio meminta para pihak menunggu hingga pusat membacakan langsung melalui sidang.
“Saya tadi juga ditelepon pusat (DPD RI) sebenarnya dari pusat belum ada penyampaian secara resmi terkait keputusan tersebut, karena nanti akan ada sidang paripurna pembacaan keputusan ,” kata Putu Rio.
Putu Rio menduga pembacaan keputusan kemungkinan akan dilakukan awal Maret.
Namun, sampai saat ini belum ada informasi jadwal pasti.
Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Arya Wedakarna alias AWK yang ditandatangani Presiden Jokowi beredar luas, Sekretariat DPD RI Bali buka suara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News