Keppres Pemberhentian AWK Beredar, Sekretariat DPD RI Bali Buka Suara
![Keppres Pemberhentian AWK Beredar, Sekretariat DPD RI Bali Buka Suara - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/02/29/arya-wedakarna-alias-awk-saat-konferensi-pers-di-denpasar-be-mnl2.jpg)
“Pasti itu secara resmi (dalam sidang paripurna) disampaikan,” ucap Putu Rio.
Pada Jumat (2/2) lalu BK DPD RI mengumumkan pemecatan Arya Wedakarna yang dinilai melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.
AWK pun disanksi berat berupa pemberhentian tetap.
Hal ini diputuskan setelah sesuai dengan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021.
Sekretariat DPD RI di Bali menjelaskan bahwa pemberhentian berlanjut jika keputusan BK DPD RI berproses hingga lahir Keputusan Presiden (Keppres).
Menurut Putu Rio, selain Surat Keputusan Presiden yang belum dirilis secara resmi, surat pemberitahuan DPD RI ke KPU RI yang meminta menunda PAW AWK hingga keputusan inkrah juga belum sampai.
Oleh karena itu, Arya Wedakarna masih tetap bekerja di Kantor DPD RI Bali.
Barang-barangnya bersama tim masih tersusun rapi, tetapi belum bekerja secara penuh karena masih rangkaian libur Galungan dan Kuningan. (lia/JPNN)
Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Arya Wedakarna alias AWK yang ditandatangani Presiden Jokowi beredar luas, Sekretariat DPD RI Bali buka suara
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News