Sah! Jokowi Ketok Keppres Pemberhentian AWK, Zulfikar Ramly Minta Polda Bali Bergerak

bali.jpnn.com, DENPASAR - Karier Arya Wedakarna alias AWK sebagai anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Bali tamat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan AWK per tanggal 22 Februari 2024 setelah menerbitkan Keppres Nomor 35/P Tahun 2024.
Presiden Jokowi memberhentikan AWK setelah Badan Kehormatan (BK) DPD RI menyatakan sang senator bersalah melakukan pelanggaran kode etik.
Pemberhentian AWK mendapat respons dari Zulfikar Ramly.
Zulfikar Ramly yang mengadukan AWK ke Polda Bali beberapa waktu lalu menyatakan lega setelah Presiden Jokowi mengambil sikap atas kasus Arya Wedakarna.
Menurut Zulfikar Ramly, dengan Keppres tersebut, AWK tidak mempunyai hak apapun sebagai anggota DPD RI dan telah menjadi warga sipil biasa.
“Artinya proses hukum yang saat ini sedang bergulir di Polda Bali tidak memerlukan birokrasi administrasi lagi,” ujar Zulfikar Ramy, Kamis (29/2).
Zulfikar Ramly yang berprofesi sebagai advokat ini menegaskan bahwa Keppres pemberhentian AWK sesuai keputusan pleno DPD RI No 1 Tahun 2024.
Sah! Presiden Jokowi ketok Keppres pemberhentian Arya Wedakarna alias AWK sebagai anggota DPD RI dapil Bali, Zulfikar Ramly minta Polda Bali bergerak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News