Sah! Jokowi Ketok Keppres Pemberhentian AWK, Zulfikar Ramly Minta Polda Bali Bergerak

Pada diktum ketiga, AWK tidak berhak dan tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam segala bentuk kegiatan DPD RI sejak keputusan ini ditetapkan.
Zulfikar Ramly telah melaporkan Arya Wedakarna di Polda Bali atas pernyataan AWK yang diunggah di akun instagram viral.
AWK diduga menghina dan memicu rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Unggahan AWK melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo 28 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan Pasal 156 a KUHP.
Oleh karena itu, Zulfikar Ramly mendesak Polda Bali agar bergerak cepat untuk segera melakukan gelar perkara dan meningkatkan laporannya pada tahap penyidikan.
“Kami minta AWK segera ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara dari Polda Bali segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diadili di pengadilan agar ada kepastian hukum,” tutur Zulfikar Ramly. (lia/JPNN)
Sah! Presiden Jokowi ketok Keppres pemberhentian Arya Wedakarna alias AWK sebagai anggota DPD RI dapil Bali, Zulfikar Ramly minta Polda Bali bergerak
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News