Sipir Rutan Negara Geledah Kamar Tahanan, Ini Temuan Sementara
Penggeledahan ini bertujuan untuk memberantas peredaran barang-barang terlarang seperti Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar) di lingkungan Rutan Negara.
"Penggeledahan rutin ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan Rutan Negara yang bersih dan bebas dari Halinar," kata Lilik Subagiyono.
Lilik mengimbau kepada seluruh WBP untuk selalu menaati peraturan yang berlaku di Rutan Negara.
Lilik Subagiyono juga mengingatkan bahwa jika WBP kedapatan membawa atau menyimpan barang-barang terlarang, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto mengatakan bahwa penggeledahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh rutan.
"Penggeledahan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan, serta untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang," ujar Romi Yudianto.
Romi Yudianto menjelaskan bahwa barang-barang terlarang yang ditemukan dalam penggeledahan ini akan disita dan dimusnahkan.
"Barang-barang terlarang ini dapat membahayakan keselamatan para warga binaan dan petugas Rutan Negara," ucap Romi Yudianto.
Sipir Rutan Kelas IIB Negara kembali menggeledah kamar tahanan khusus laki-laki, ini temuan sementara saat melakukan penggeledahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News