Pj Gubernur Bali Proses Insentif Fiskal Pelaku Usaha Spa, Fixed
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengatur tarif pajak untuk kelima jasa hiburan: karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap sebesar 40 persen hingga 75 persen.
Terbitnya Undang-undang ini meresahkan asosiasi spa yang selama ini mengedepankan ciri khas Balinese Spa.
“Kami pemerintah tentu memahami ini, apalagi ini kita baru saja bangkit pasca-pandemi Covid-19,” ujar Pj Gubernur Bali.
Pj Gubernur Bali telah mengetahui asosiasi yang menaungi usaha jasa spa sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait berlakunya UU HKPD.
Namun, proses judicial review tersebut akan membutuhkan waktu yang lama.
Solusinya adalah mengajukan permohonan kebijakan insentif fiskal sebagai satu langkah antisipasi yang harus segera dilaksanakan, karena UU HKPD sendiri telah berlaku sejak 5 Januari 2024.
Apalagi pejabat dalam hal ini kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota berhak memberikan kebijakan insentif fiskal sesuai dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD.
“Kepala daerah dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen.
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya memproses insentif fiskal pelaku usaha spa setelah berdiskusi dengan pelaku wisata kebugaran, fixed
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News