330 Narapidana Beragama Kristen di Bali Terima Remisi, 5 Langsung Bebas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen menerima berkah Natal yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023.
Total ada 335 WBP beragama Kristen yang menerima hadiah remisi.
Pemberian remisi ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli.
Dari 335 narapidana yang menerima remisi, 330 orang mendapatkan remisi khusus I, yaitu pengurangan masa hukuman.
Lima orang lainnya mendapatkan remisi khusus II dan langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto mengatakan pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan dan pemenuhan hak-hak yang diberikan negara kepada narapidana.
Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan paling sedikit enam bulan dengan syarat berkelakuan baik selama masa pembinaan.
"Remisi Natal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kemauan untuk memperbaiki diri" ujar Romi Yudianto, Minggu (24/12).
330 Narapidana beragama Kristen di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Bali terima remisi, 5 langsung bebas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News