Lagi, Puluhan WNA di Bali Pindah Jadi WNI, Alasannya Menyentuh Hati
bali.jpnn.com, DENPASAR - Warga negara asing (WNA) di Bali makin banyak yang tertarik menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Kemarin (8/12), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 26 warga blasteran hasil perkawinan campur yang mengajukan diri menjadi WNI.
Sidang pewarganegaraan dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti didampingi tim dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Imigrasi, Polda Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.
“26 pemohon ini merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campur antarnegara.
Mereka mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022,” ujar Alexander Palti dalam pernyataan resminya.
Sejumlah pertanyaan dilontarkan tim verifikator untuk dijawab seluruh WNA yang mengikuti sidang, di antaranya tentang wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal.
26 pemohon itu mengajukan permohonan menjadi WNI karena mengaku cinta Indonesia.
“Mereka mencintai adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat tekad mereka untuk menjadi WNI bulat,” kata Alexander Palti.
Lagi, puluhan WNA hasil perkawinan campur di Bali memutuskan pindah menjadi WNI, alasannya menyentuh hati
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News