Ratusan WNA Nakal di Bali Dideportasi Selama Januari – November 2023, Sebegini Angkanya
Kamis, 16 November 2023 – 16:11 WIB

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang cewek Rusia berinisial TG, 39, karena terlibat kasus narkoba, Jumat (6/10) melalui Bandara Ngurah Rai. Foto: Humas Kemenkumham Bali
Penangkalan terhadap para WNA yang dideportasi itu berdasar ketentuan Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
WNA yang dideportasi kemudian mendapat penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Penangkalan dapat dilakukan seumur hidup kepada WNA dideportasi itu karena dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, yang diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi. (lia/JPNN)
Ratusan WNA nakal di Bali dideportasi aparat Imigrasi selama periode Januari – November 2023, sebegini angkanya versi Kemenkumham Bali
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News