Komnas HAM: TPPO Jadi Masalah Besar di ASEAN
Penanganannya masih sering terabaikan,” ujar Hari Kurniawan di Kuta Badung.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menambahkan konferensi ini berupaya untuk mendudukkan sembilan pihak yang berkaitan dengan kasus TPPO untuk saling bersepakat.
Konferensi ini sekaligus untuk menguatkan para pihak menghentikan kasus TPPO di kawasan ASEAN.
Hal ini sejalan dengan hasil KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo, NTT, beberapa waktu lalu yang menghasilkan tiga poin keputusan.
Yakni, menentang perdagangan orang, perlindungan terhadap pekerja migran serta perlindungan kepada para ABK sektor perikanan.
“Perlu langkah bersama menghentikan TPPO, tidak bisa diselesaikan satu negara, Indonesia sendiri, misalnya, tetapi juga kolaborasi dengan negara kawasan,” kata Anis Hidayah.
Menurut aktivis Migrant Care, ada beberapa agenda yang akan dibahas pada konferensi regional ini.
Mulai dari TPPO dan perlindungan pekerja migran, komitmen negara ASEAN memberantas TPPO, kerja sama regional dan penegakan hukum serta perlindungan korban TPPO.
Komnas HAM RI mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jadi masalah besar di ASEAN
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News